iklan

Sabtu, 16 April 2011

Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Diatur

faturahman

Pertemuan tokoh agama dan Wali Kota Palangkaraya, Sabtu (16/4/2011).

PALANGKA RAYA - Pemko Palangkaraya, Kalimantan Tengah, akan mengeluarkan aturan dalam penggunaan pengeras suara di masjid agar tidak mengganggu warga yang tinggal disekitar masjid.

Hal itu di katakan Wali Kota Palangkaraya, HM Riban Satia, saat berdilog dengan para pemuka agama dan tokoh masyarakat yang ada di Kota Palangkaraya, Sabtu (16/4/2011) di rumah jabatan Wali Kota Palangkaraya.



Sikap Wali Kota tersebut setelah mendengar adanya keluhan dari, Kasat Binmas Polresta Palangkaraya, AKP H Muhammad Fauzy, yang mengaskan banyak keluhan dari warga terkait pengunaan pengeras suara tersebut, karena sering menyalahi ketentuan.

Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palangkaraya, H Baihaqi, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan aturan terkait penggunaan pengeras suara itu. Tetapi, ternyata masih ada pengurus masjid yang belum mengetahui, ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama tersebut.

"Kami akan edarkan lagi aturan itu ke masjid-masjid," katanya.(bpost.co.id/ sampitonline.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar