iklan

Kamis, 21 April 2011

Tegaskan Reshuffle Sesuai Aturan : Sahati Jawab Sorotan Empat Fraksi


Wakil Bupati Kotim, Taufiq Mukri (photo : net)

SAMPIT – Sorotan empat fraksi DPRD Kotim terhadap hasilreshuffle pejabat eselon II, III dan IV serta pengangkatan tenaga honorer di lingkup Setda Kotim direspons secara formal oleh pasangan Supian Hadi – Taufiq Mukri.

Dihadapan anggota desan pada sidang paripurna, Kamis (21/4), Wakil Bupati Kotim, Taufiq Mukri menegaskan, penempatan pejabat eselon II dan III serta IV sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni mengacu pada undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 130 ayat (2).“Penempatan jabatan juga sudah dikonsultasikan dengan gubernur”, tegas Taufiq.

Dijelaskan, konsultasi tersebut melalui surat Nomor 821.2/05/BKPP-P/II/2011 tertanggal 12 Februari 2011 dan telah disetujui oleh Gubernur Kalteng berdasarkan surat Nomor 821.2/08/R/II.2/BKPP tanggal 31 Maret 2011. Pengangkatan pejabat eselon III dan IV juga telah melalui proses pertimbangan Baperjakat Kotim pada tanggal 10 Februari 2011.

Taufiq menegaskan, yang menjadi dasar pemerintah daerah untuk mengangkat dan melantik para pejabat adalah hasil evaluasi kinerja, kemampuan serta loyalitas.

Terkait pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Setda Kotim yang juga disoal, menurutnya hal itu juga tidak melanggar aturan. Taufiq menyatakan tenaga honorer berstatus kontrak yang jumlahnya hampir mencapai 100 orang merupakan kebutuhan mendesak.

“Kontrak mereka dilakukan dengan pihak ketiga, sehingga pemerintah daerah bisa sewaktu-waktu melakukan pemutusan kontrak kerja. Tenaga honor kontrak umumnya sebagai tenaga tukang kebun, tukang cuci, tenaga tata boga di rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kotim. Sebagian lagi diperbantukan di bagian umum dan protokoler”, ungkanya usai paripurna.

Sebelumnya, empat fraksi yaitu PDIP, Golkar, secara tegas menyoroti kebijakan pengangkatan dan penggeseran para pejabat eselon II, III dan IV beberapa waktu lalu. Dua fraksi ini menilai penempatan beberapa pejabat eselon II dan III kurang tepat dan tidak sesuai dengan jenjang kepangkatan, maupun latar belakang disiplin ilmu. Selain itu, PDIP juga merasa pesimis slogan “Bergerak Cepat Membangun Kotim” bisa terwujud dengan cepat dan menilai slogan tersebut jauh panggang dari pada api.

Selanjutnya Fraksi Golkar, menilai telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan serta prosedur tentang persyaratan pengangkatan dan mutasi Pegawai Negeri Sipil.Sementara Fraksi Gerindra dan Demokrat menyoroti soal pengangkatan tenaga honor kontrak di lingkup Setda Kotim yang dianggap seperti pepatah menggunting benang dalam lipatan karena telah melanggar Surat Instruksi Bupati Kotim sendiri Nomor 127 Tahun 2011. (radar sampit/ )
Sumber :   sampitonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar