Lastri Marselina - Okezone
(Foto: gettyimages)
INDONESIA sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim (sekira 200 juta jiwa) sangat wajar jika ingin mendapatkan kepastian status halal suatu produk, baik pangan, obat-obatan, maupun kosmetika. Indonesia sebagai negara tujuan wisatawan asing, termasuk negara-negara muslim lainnya juga perlu memfasilitasi keberadaan kuliner halal.
Sayang, berdasarkan data yang diperoleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), makanan halal di Indonesia hanya berkisar 30 persen.
"Produk terdaftar yang telah mendapat sertifikasi halal belum terlalu banyak, hanya sekitar 30 persen. Dan dari situ harus dilihat lagi pembandingnya alias produk yang belum terdaftar di lembaga kami dan telah beredar luas di Indonesia, di mana angka 30 persen dari total makanan halal bisa jauh lebih kecil lagi," kata Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI pada acara Seminar Halal oleh LPPOM MUI di Hall D, JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/4/2011).
"Termasuk juga di dalamnya makanan ringan yang diperuntukkan bagi anak-anak," sambung Lukmanul.
Ditegaskan Lukmanul, hal ini disebabkan lantaran sertifikasi halal masih dipandang sebagai kegiatanvoluntary alias sukarela, bukan sesuatu yang mandatory atau kewajiban.
"Sementara, kesadaran masyarakat masih cukup kurang terhadap hal ini. Awareness mereka terhadap kehalalan makanan ini yang perlu ditingkatkan lagi," imbuh Lukmanul mengakhiri percakapan.
Sumber : Okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar