iklan

Jumat, 27 Mei 2011

Bupati Dinilai Kurang Tegas

Terkait Surat Edaran dan Perbup


Ilustrasi(photo: tegenarai.blogspot.com)

SAMPIT – Bupati Kotim dinilai kurang tegas dalam membuat kebijakan. Terbukti, surat edaran tentang rumah budidaya walet belum dilaksanakan aparat penunjangnya. Demikian juga dengan peraturan bupati tentang penghapusan tunjangan guru bersertifikasi yang dicabut.

Hal itu diungkapkan praktisi hukum, Ir H Fachri Mashuri SH, di Sampit, Kamis (26/5). Menurutnya, dengan tidak dilaksanakan surat edaran dan dicabutnya perbup membuat kewibawan bupati berkurang. Harusnya untuk surat edaran bupati, kalau perlu membuat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, jika tidak dijalankan baru diberikan sanksi.

Surat edaran Bupati Kotim H Supian Hadi SIKom menyebutkan, terhitung sejak dikeluarkan apabila ditemukan bangunan yang peruntukannya, tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) maka akan diadakan pembongkaran secara paksa.

Namun, pantauan di lapangan tidak tampak adanya pembongkaran. Bahkan, pembangunan rumah walet di tengah-tengah Kota Sampit tampak tetap terus dilanjutkan. Meski surat edaran bupati telah dilkeluarkan sejak 17 Februari 2011 lalu.

“Masalah walet ini bukan hanya di Sampit, tapi juga seluruh Kalteng dan provinsi lain banyak budidaya walet, mengacu saja kesana,” tambahnya.

Fachri memaparkan, kalau ada kontrovesi soal retribusi, bisa saja melihat Perda Walet ke daerah Ketapang Kalbar dan Bontang, Kaltim. Dia berpandangan retribusi perlu buat daerah. “Mssa daerah Cuma menyediakan saja, angat tidak masuk akal kalau retribusi ditiadakan,” ujarnya.

Terkait lambannya DPRD Kotim membahas Perda Walet, kata dia, disinyalir karena pejabat legislatif dan eksekutif adalah pelaku budidaya walet. Alasan lainnya, bisa jadi karena penuh kotrovesinya sehingga perlu pengkajian dan masukan.(kaltengpos/sampitonline.com)

Sumber  :  Sampitonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar