iklan

Senin, 30 Mei 2011

Pengajuan Raperda Harus Selektif

SAMPIT – Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Supriadi MT menyarankan agar pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) haruslah selektif dan jangan berlatar kepentingan pihak tertentu.

“Kami bukannya tidak mau membahas atau tidak merespon terhadap pengajuan Raperda kelembagaan adat Dayak di Kotawaringin Timur tapi masih perlu melakukan kajian terlebih dahulu,” kata Supriadi MT, kemarin.

Pernyataan itu disampaikan Supriadi menjawab desakan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalteng agar DPRD Kotim segera menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) Adat. Menurut Dewan Adat Dayak, Perda Adat tersebut dapat mengurangi dan menyelesaikan masalah hak masyarakat adat dengan investor di Kalimantan Tengah karena Kotim termasuk daerah rawan bermasalah.

Supriadi mengatakan dalam pembahansan dan pembuatan Perda harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti karena Perda itu nantinya akan menjadi dasar hukum. Kehati-hatian itu dimaksudkan agar produk hukum yang dihasilkan itu kelak setelah disahkan sangat dihindari tidak dijalankan sesuai peruntukkan dan sebagaimana mestinya.

Untuk membuat Perda pembahasannya harus dimulai dari judul, menimbang, dasar acuan dan bab perbab serta pasal demi pasal agar maksud dan tujuannya tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Perda yang bertentangan dengan hukum lebih tinggi, menurut Supriadi pasti akan dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini telah terjadi di Kotim, yakni dengan dicabutnya sembilan Perda beberapa waktu lalu.

Menurut Supriadi, ketelitian dan kehati-hatian pembahasan itu juga untuk menghindari ketidaksinkronan antara isi dan makna dari perda yang dimaksud. Karena itu, pembuatannya membutuhkan waktu.

Supriadi meminta kepada peemerintah daerah ketika mengajukan draf Raperda agar tidak berdasarkan kepentingan sepihak. “Itu harus sesuai dengan tujuan utama dari Perda itu,” tegasnya lagi. (borneonews/sampitonline.com)
Sumber  :  sampitonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar