iklan

Rabu, 01 Juni 2011

CPNS Baru Diberi Waktu Tiga Bulan

Supian: Jika Tak Bertugas, Dianggap Mundur

Ilustrasi(photo: mukhlis.net)

SAMPIT – Para calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2010 yang baru saja menerima SK, diberikan waktu maksimal tiga bulan untuk evaluasi pelaksanaan tugas sesuai penempatan. Apabila dalam waktu tiga bulan ternyata masih tidak melaksanakan tugas, CPNS bersangkutan praktis dianggap telah mengundurkan diri sebagai CPNS Pemkab Kotim.

“SK pengangkatan CPNS daerah Kabupaten Kotim telah diserahkan pada saat upacara HUT ke-54 Kalteng di halaman Kantor Bupati Kotim, tangal 23 Mei 2011 lalu. Artinya sudah lebih dari sepekan SK pengangkatan itu diserahkan. Saya rasa sudah cukup waktu bagi CPNS untuk menempati pos tugasnya,” kata Supian Hadi, Selasa (31/5) kemarin.

Supian menyebutkan, waktu satu minggu sebenarnya sudah ideal untuk persiapan sebelum menuju pos tugas. Bahkan bagi CPNS yang bertugas di instansi dalam kota, tak diperlukan waktu banyak untuk segera melaksanakan tugas. Lebih jauh Supian mengatakan, pemerintah telah memutuskan akan memberikan waktu tiga bulan bagi CPNS untuk dievaluasi.

“Apabila bila selama waktu itu CPNS tidak bertugas, yang bersangkutan sudah dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS. Tidak ada toleransi lagi bagi CPNS yang mangkir dari tugasnya sampai tiga bulan sejak SK diberikan,” ujarnya.

Lebih lanjut Supian mengingatkan, seluruh CPNS diwajibkan melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan dengan penuh pengabdian. Kesadaran, tanggung jawab dan menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pimpinan atau pejabat berwenang. Apabila CPNS tidak melaksanakan hak itu, maka yaang bersangkutan akan pantas diberi sanksi disiplin.

Sanksi disiplin ini, tegas Supian, sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Sanksi yang diberikan dapat berupa kategori ringan, sedang sampai berat. Kategori sanksi disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh CPNS.

Bagi para pemimpin instansi yang menerima CPNS baru di lingkungan tugasnya, harus aktif melakukan pembinaan terhadap bawahan. Khususnya bagi CPNS yang baru masuk. Arahan dan bimbingan yang diberikan itu bertujuan untuk menjadikan CPNS mampu melaksanakan tugas dengan baik untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. (kaltengpos/)
Sumber  :  sampitonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar