iklan

Rabu, 01 Juni 2011

Kepala SD dan SMP Boikot Dana Rutin


Ilustrasi (photo: korupsi.vivanews.com)

Merasa tak mau direpotkan dengan pertanggungjawaban yang rumit, sekitar 50 sekolah memilih untuk tidak menggunakan dana rutin sekolah.

PALANGKA RAYA - Seluruh ke­pa­la se­ko­lah da­sar (SD) dan se­ko­lah me­ne­ngah per­ta­ma (SMP) sede­ra­jat se-­Ko­ta Pa­lang­ka­ Ra­ya se­pa­kat mem­boikot dana rutin sekolah untuk tidak digunakan. Pem­boikotan tersebut buntut pe­mang­kasan dana rutin sekolah oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pa­langkaraya.

Alasan sekolah, dana rutin yang diberikan Disdikpora terla­lu kecil, sedangkan pelapor­an pertanggungjawaban sama. Me­rasa tak mau direpotkan de­ngan pertanggungjawaban yang rumit, namun tak seban­ding dengan dana yang diberikan, sekitar 50 sekolah (SD, SMP, MTs) memilih untuk tidak meng­gunakan dana itu.

Sejak 2009 dana rutin untuk SD, SMP dan MTs terus dipangkas, bahkan penurunannya cu­kup signifikan. Akibatnya, pi­hak sekolah ‘kelabakan’ menca­ri alternatif sumber pendanaan un­tuk operasional sekolah.

Se­perti diakui, Kepala SMP Ne­geri 3 Palangka Raya Anjungan, kepada Borneonews, kemarin. “Tahun lalu kami mendapat dana Rp180 juta selama setahun, tapi sekarang hanya Rp8 ju­ta. Tentu ini tidak cukup. Ba­yangkan, setiap bulan pengelu­aran kami untuk bayar listrik dan keperluan kantor hampir Rp8 juta,” keluh Anjungan yang juga Ketua Musyawarah Ker­ja Kepala Sekolah (MKKS) se-Palangkaraya ini.

Dia menyebut, pe­mang­­kasan dana rutin sekolah swas­ta lebih sadis ketimbang se­kolah negeri. Misal, tahun la­lu dana rutin di MTs sebesar Rp9 juta setahun, tapi tahun ini ha­nya diberi Rp1 juta setahun. Bi­la dibolehkan, pihak sekolah akan memungut dana rutin ter­se­but melalui iuran komite. Sayang, usulan Anjungan be­lum disetujui Disdikpora dan Komisi III DPRD Kota Pa­langka Raya saat mengikuti ra­pat dengar pendapat, Jumat (20/5).

Ketua Komisi III DPRD Pa­langka Raya Elsanto Harinatalno beralasan, SD dan SMP dilarang melakukan pungutan. Tapi, diperkenankan menerima bantuan sukarela dari orang tua murid.
Elsanto tak menampik dampak pemangkasan dana itu pas­­capengalihan anggaran Dis­dikpora senilai Rp5 miliar un­tuk ganti rugi lahan Hutan Ko­ta dan minimnya anggaran Dis­dikpora mengakibatkan be­be­rapa program dipangkas.

Elsanto menegaskan, Komisi III bersama Disdikpora sudah ber­juang mengalokasikan dana ru­tin, tapi tetap saja dipotong. Pa­dahal anggaran itu sudah di­paripurnakan. Meski begi­tu, Komisi III berjanji akan mem­perjuangkan dana rutin ter­sebut pada perubahan anggar­an pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2011. (borneonews/sampitonline.com)
Sumber  :  sampitonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar