Ilustrasi (photo: korupsi.vivanews.com)
Merasa tak mau direpotkan dengan pertanggungjawaban yang rumit, sekitar 50 sekolah memilih untuk tidak menggunakan dana rutin sekolah.
PALANGKA RAYA - Seluruh kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) sederajat se-Kota Palangka Raya sepakat memboikot dana rutin sekolah untuk tidak digunakan. Pemboikotan tersebut buntut pemangkasan dana rutin sekolah oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palangkaraya.
Alasan sekolah, dana rutin yang diberikan Disdikpora terlalu kecil, sedangkan pelaporan pertanggungjawaban sama. Merasa tak mau direpotkan dengan pertanggungjawaban yang rumit, namun tak sebanding dengan dana yang diberikan, sekitar 50 sekolah (SD, SMP, MTs) memilih untuk tidak menggunakan dana itu.
Sejak 2009 dana rutin untuk SD, SMP dan MTs terus dipangkas, bahkan penurunannya cukup signifikan. Akibatnya, pihak sekolah ‘kelabakan’ mencari alternatif sumber pendanaan untuk operasional sekolah.
Seperti diakui, Kepala SMP Negeri 3 Palangka Raya Anjungan, kepada Borneonews, kemarin. “Tahun lalu kami mendapat dana Rp180 juta selama setahun, tapi sekarang hanya Rp8 juta. Tentu ini tidak cukup. Bayangkan, setiap bulan pengeluaran kami untuk bayar listrik dan keperluan kantor hampir Rp8 juta,” keluh Anjungan yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Palangkaraya ini.
Dia menyebut, pemangkasan dana rutin sekolah swasta lebih sadis ketimbang sekolah negeri. Misal, tahun lalu dana rutin di MTs sebesar Rp9 juta setahun, tapi tahun ini hanya diberi Rp1 juta setahun. Bila dibolehkan, pihak sekolah akan memungut dana rutin tersebut melalui iuran komite. Sayang, usulan Anjungan belum disetujui Disdikpora dan Komisi III DPRD Kota Palangka Raya saat mengikuti rapat dengar pendapat, Jumat (20/5).
Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya Elsanto Harinatalno beralasan, SD dan SMP dilarang melakukan pungutan. Tapi, diperkenankan menerima bantuan sukarela dari orang tua murid.
Elsanto tak menampik dampak pemangkasan dana itu pascapengalihan anggaran Disdikpora senilai Rp5 miliar untuk ganti rugi lahan Hutan Kota dan minimnya anggaran Disdikpora mengakibatkan beberapa program dipangkas.
Elsanto menegaskan, Komisi III bersama Disdikpora sudah berjuang mengalokasikan dana rutin, tapi tetap saja dipotong. Padahal anggaran itu sudah diparipurnakan. Meski begitu, Komisi III berjanji akan memperjuangkan dana rutin tersebut pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2011. (borneonews/sampitonline.com)
Sumber : sampitonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar