iklan

Minggu, 19 Juni 2011

Ruyati Dipancung, BNP2TKI Pasrah

Minggu, 19 Juni 2011 14:03 wib

Ilustrasi

JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat menyampaikan bela sungkawa atas kematian Ruyati binti Sapubi yang dihukum pancung oleh pemerintah Arab Saudi.

"Kami sangat prihatin dan menyesalkan pelaksanaan hukuman mati kepada almarhumah," kata Jumhur dalam keterangan pers yang diterima okezone, Minggu (19/6/2011).

Perempuan 54 tahun itu divonis mati oleh pengadilan Arab Saudi atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 12 Januari 2010 lalu. Ruyati dituduh membunuh majikan dengan cara kejam, yakni menusukkan benda tajam berkali-kali ke tubuh korban. Di depan pengadilan, Ruyati mengakui perbuatannya.

Jumhur menduga Ruyati nekat melakukan pembunuhan karena tekanan yang luar biasa. "Dalam persidangan Ruyati sempat mengaku sering dianiaya secara fisik, sehingga pada akhirnya dia melawan yang berujung jatuhnya korban pada majikan perempuannya," jelas dia.

Menurut Jumhur, pemerintah Indonesia melalui KJRI Jeddah telah berupaya keras agar almarhumah tidak dihukum mati, dengan meminta lembaga pemaafan (lajnatul afwu) untuk membebaskan dari hukuman mati. Namun keluarga korban meninggal yang dibunuh bersikeras tidak mau memaafkan.

"Hukum di Saudi Arabia memang demikian adanya. Bila seseorang membunuh maka pengadilan akan menjatuhkan hukuman mati sampai keluarga korban memberi maaf untuk tidak dihukum mati. Kita sudah berusaha, tapi belum mampu menembus rigiditas sistem hukuman mati di Saudi Arabia," jelas Jumhur.

Berkaca pada kasus yang menimpa Ruyati itu, Jumhur meminta pada para calon TKI yang ingin bekerja ke Arab Saudi, sebaiknya jangan memaksakan diri kalau memang belum siap fisik, keterampilan, bahasa, budaya termasuk mental, sehingga bisa terhindar dari berbagai masalah di negara tersebut.

Jumhur juga agar publik tidak mengaitkan peristiwa yang menimpa almarhumah Ruyati dengan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada sidang International Labour Organization (ILO), di Jenewa, Swiss, belum lama ini.

"Dalam masalah ketenagakerjaan ini, pemerintah terus melakukan perbaikan-perbaikan termasuk di Arab Saudi yang telah menandatangani joint statement (semacam Letter of Intent), termasuk Memorandum of Understanding (MoU) yang akan ditandatangani pada tahun ini," ungkapnya.

Peristiwa hukuman mati bagi almarhumah Ruyati, kata Jumhur, adalah lebih pada peristiwa pidana dibanding peristiwa.
Sumber  :  

Dede Suryana - Okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar