Ilustrasi(photo: winterwing.wordpress.com)
PALANGKA RAYA - Setidaknya ada sekitar 72 guru gagal mengikuti seleksi sertifikasi, termasuk hak mendapat tunjangan profesi terpaksa ditunda. Kasusnya pun bermacam-macam.
Di Palangka Raya misalnya, dari 44 guru diketahui ada beberapa orang yang memalsukan status pendidikan terakhir, padahal mereka hanya tamat sekolah menengah atas (SMA).
Berbeda kasus dengan di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau. Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) terpaksa membatalkan 28 guru. Padahal nama mereka sudah diajukan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kapuas dan Pulang Pisau.
Penyebabnya, ijazah 28 guru tersebut ternyata belum mendapat pengakuan dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pusat.
“Di Kapuas ada 18 orang, Pulang Pisau ada sembilan orang dan di Palangka Raya ada beberapa orang,” kata Kepala LPMP Kalteng Krisnayadi Toendan, kepada Borneonews, kemarin.
Meski begitu, LPMP tetap mengusulkan 72 guru itu bisa ikut jalur non-kualifikasi. Tapi, dengan syarat masa kerja minimal 20 tahun. Diperkirakan, jumlah guru yang berijazah sarjana, tapi tak terakreditasi ada 50 orang. Sangat disayangkan, karena sebelum ada status akreditas, ijazah mereka tidak bisa digunakan.
“Tidak ada akreditasinya jadi nggak bisa dipakai,” tegasnya.
Krisnayadi berharap agar persoalan tersebut tidak terulang. Untuk itu, bagi guru yang belum sarjana, tapi ingin melanjutkan kuliah agar bisa memilih perguruan tinggi yang sudah terakreditasi, termasuk menentukan status perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Gagalnya 44 guru untuk mengikuti sertifikasi sudah sampai ke telingga Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Elsanto Harinatalno. Lebih tegas, Elsanto berharap pengawasan khusus bagi guru yang sudah mendapat tunjangan profesi agar diperketat, mengingat tunjangan yang dianggarkan cukup besar.
Menurut dia, pengawasan dilakukan dalam hal kinerja. Paling sedikit guru harus mengajar 24 jam dalam seminggu. Bila tidak, status profesinya bisa dicabut, termasuk tunjangan sertifikasi.
“Sertifikasi tujuannya untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru. Ini (mengajar 24 jam seminggu) wajib, karena sertifikasi bisa saja dicabut.” (borneonews/)
Sumber : sampitonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar