iklan

Sabtu, 11 Juni 2011

Terganjal Pendidikan, Puluhan Guru Gagal Ikut Sertifikasi


Ilustrasi(photo: winterwing.wordpress.com)

PALANGKA RAYA - Setidaknya ada sekitar 72 gu­ru gagal mengikuti seleksi sertifikasi, termasuk hak men­dapat tunjangan profesi ter­paksa ditunda. Kasusnya pun bermacam-macam.

Di Pa­langka Raya misalnya, dari 44 gu­ru diketahui ada beberapa orang yang memalsukan status pen­didikan terakhir, padahal me­reka hanya tamat sekolah me­nengah atas (SMA).

Berbeda kasus dengan di Ka­bu­paten Kapuas dan Pulang Pi­sau. Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) terpaksa mem­batalkan 28 guru. Padahal na­ma mereka sudah diajukan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Ka­puas dan Pulang Pisau.

Penyebabnya, ijazah 28 gu­ru tersebut ternyata belum men­da­pat pengakuan dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pusat.

“Di Kapuas ada 18 orang, Pu­lang Pisau ada sembilan orang dan di Palangka Raya ada be­berapa orang,” kata Kepala LP­MP Kalteng Krisnayadi Toen­dan, kepada Borneonews, kemarin.

Meski begitu, LPMP tetap me­ngusulkan 72 guru itu bisa ikut jalur non-kualifikasi. Tapi, de­ngan syarat masa kerja minimal 20 tahun. Diperkirakan, jumlah guru yang berijazah sar­jana, tapi tak terakreditasi ada 50 orang. Sangat disayangkan, karena sebelum ada status akreditas, ijazah mereka tidak bi­sa digunakan.

“Tidak ada akreditasinya jadi nggak bisa dipakai,” tegasnya.

Kris­nayadi berharap agar perso­al­an tersebut tidak terulang. Un­tuk itu, bagi guru yang belum sarjana, tapi ingin melanjutkan ku­liah agar bisa memilih pergu­ru­an tinggi yang sudah ter­akreditasi, termasuk menentu­kan status perguruan tinggi ne­geri maupun swasta.

Gagalnya 44 guru untuk me­ngikuti sertifikasi sudah sampai ke telingga Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Elsan­to Harinatalno. Lebih tegas, Elsanto berharap pengawasan khu­sus bagi guru yang sudah men­dapat tunjangan profesi agar diperketat, mengingat tun­jangan yang dianggarkan cu­kup besar.

Menurut dia, pengawasan di­lakukan dalam hal kinerja. Pa­ling sedikit guru harus menga­jar 24 jam dalam seminggu. Bi­la tidak, status profesinya bisa dicabut, termasuk tunjangan ser­tifikasi.

“Sertifikasi tujuannya untuk me­ningkatkan mutu dan kesejahteraan guru. Ini (mengajar 24 jam seminggu) wajib, karena sertifikasi bisa saja dicabut.” (borneonews/)
Sumber  :  sampitonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar