iklan

Selasa, 06 Desember 2016

Cara ulama Menyelesaikan Ikhtilaf dalam Hadits

Cara ulama Menyelesaikan Ikhtilaf dalam Hadits
========================================
Oleh: Yudit Kandhias S.

Adakalanya saat mengkaji kitab-kitab hadits, kita akan menemukan hadits yang secara lahiriah bertentangan. Misal bertentangan dengan al-Quran, bertentangan dengan Hadits lainnya, bertentangan dengan akal/logika bahkan bertentangan dengan Ijma’.

Contoh yang bertentangan dengan ijma’ adalah hadits tentang hukum bunuh bagi peminum khamr. Dari Muawiyyah bin abu Sufyan ia berkata, “Rasulullah bersabda : Jika mereka minum khamr maka cambuklah, jika mereka minum lagi cambuklah, jika mereka minum lagi maka cambuklah, dan jika mereka minum lagi maka bunuhlah” (Sunan abu Dawud, no 3886).

Hadits ini dianggap bertentangan dengan ijma’, yang menyatakan bahwa hukum diatas telah di nasakh oleh hadits lain yang menyatakan bahwa hukuman bagi peminum khamr adalah dipukul, tidak sampai dibunuh.

Hadits-hadits yang bertentangan akan memunculkan masalah bahkan kebingungan bagi orang awam, bagaimana cara menyikapinya agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah umat? Oleh karena itulah Dr Salamah Noorhidayati menulis buku tentang ilmu “Mukhtalif al-Hadits” (Yogyakarta : Lentera kreasindo, 2016). Dalam bukunya yang tebalnya 220 halaman ini, dosen IAIN Tulungagung tersebut menjelaskan kepada pembaca bagaimana ulama-ulama terdahulu merumuskan cara atau metodologi penyelesaian hadits-hadits yang secara lahiriah bertentangan alias kontradiktif.

Terdapat empat faktor penyebab terjadinya pertentangan/ikhtilaf dalam hadits.

Pertama, Latar belakang munculnya sebuah hadits. Kedua, faktor yang menyangkut redaksi teks hadits yang memang terkesan bertentangan. Ketiga, Faktor yang disebabkan oleh konteks dimana Rasulullah saw menyampaikan hadits dan kepada siapa beliau berbicara. Keempat, Faktor yang berkaitan dengan metode seseorang ulama memahami hadits dan kelima, Faktor mazhab atau ideologi seseorang ketika memahami suatu hadits. Contohnya hadits tentang kawin mut’ah, hadits tentang boleh tidaknya bertawasul kepada Nabi atau hadits tentang imamah vs khilafah (Dr Salamah Noorhidayati, 2016, hal 41-43).

Pencetus ilmu Mukhtalif hadits dalam sejarah peradaban  Islam adalah Imam Syafi’i. Beliau menulis kitab khusus berjudul Ikhtilaf al-Hadits. Menurut Dr Salamah Noorhidayati, sebagai peletak dasar ilmu ini, usaha Imam syafi’i diteruskan oleh ulama bernama Ibn Qutaibah. Imam syafi’i menawarkan penyelesaian untuk hadits yang nampak bertentangan. Pertama, al-jam’u wa at-Taufiq.

Kedua, metode an-Naskh dan terakhir Tarjih. Sementara Ibn Qutaibah menwarkan 2 metode yaitu al-Jam’u dan Tarjih. Metode nasakh terkadang beliau gunakan apabila suatu hadits dianggap cacat. (hal 92-94).

Selain ketiga metode diatas, masih ada metode “at-tasaqut” yang dalam istilah Ibnu hajar al-Asqalani disebut “at-tawwaquf”. Ini sebuah metode yang membuat ulama tidak mengamalkan kedua hadits yang Nampak kontradiktif atau menangguhkannya sambil menunggu petunjuk dari Allah swt dalam menyelesaikan pertentangan tersebut (hal 101-102).

Untuk meneliti lebih jauh hadits mukhtalif, bisa ditempuh dengan jalan sebagai berikut :

1) Menentukan tema hadits, 2) Melakukan takhrij Hadits, 3) Mendokumentasikan hasil takhrij, 4) Mencatat hadits dan mengidentifikasi ada tidaknya perbedaan redaksi dalam matan hadits (hal 127-128)

Keberadaan Mukhtalif al-Hadits dengan berbagai bentuknya bisa berimplikasi pada dua hal: Pertama memunculkan perbedaan pendapat dan kedua, menyebabkan perpecahan. Menurut Dr Salamah, perbedaan yang pertama adalah perbedaan dalam hal furu’iyyah dan variasi ibadah. Menyikapi hal ini perlu kedewasaan sikap, toleransi dan objektivitas ilmiah (hal 182).

Sebelum mengakhiri tulisan ini, dengan mengetahui metode ulama dalam menyelesaikan ikhtilaf dalam hadits, akan membuat seseorang tidak buru-buru mengatakan bahwa hadits yang redaksi/isinya bertentangan itu palsu.

Wallahu’allam bishowwab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar