iklan

Selasa, 13 Desember 2016

Tsunami Politik Dan Air Mata Ahok

http://politik.rmol.co/read/2016/12/13/272357/Tsunami-Politik-Dan-Air-Mata-Ahok-

Tsunami Politik Dan Air Mata Ahok

Penulis : Gde Siriana
BAGI umat Islam kesalahan Ahok paling fatal adalah dia mengutip ayat agama lain dengan penafsirannya sendiri yang digunakan dalam konteks kepentingan Pilkada. Inilah penistaan agama itu terjadi.

Dia berkilah bahwa ayat suci Al Maidah dikutip sepotong potong oleh orang yang haus kekuasaan demi ambisi politiknya yang berlindung di balik ayat suci. Ahok lupa bahwa dia menyampaikan Al Maidah di kep Seribu juga demi dia terpilih jadi Gubernur.
Apa ada yang bisa membantah bahwa Ahok sampaikan surat Al Maidah demi jadi Gubernur?

Tak pantas sebagai pejabat publik gunakan ayat suci agama lain demi ambisi politiknya, apalagi dengan penafsiran sendiri yang berbeda dengan tafsir mainstream yang merupakan zona ahli agama.

Ahok tidak menyampaikan bahwa di gereja-gereja juga disampaikan para pendeta untuk memilih Ahok. Ahok juga tidak menyampaikan bahwa di Bali, di Papua, Manado tidak mungkin Tokoh Islam terpilih sebagai Gubernur, tetapi tidak pernah terjadi usaha memelintir ayat-ayat agama mayoritas di sana agar memilih calon beragama Islam.

Demokrasi dengan pendekatan kultur adalah sah karena politik tidak pernah lepas dari agama, sosial, kedaerahan dan budaya. Mengubahnya dari sudut pandang selain agama Islam mungkin saja bisa dilakukan. Tetapi dari kacamata Islam, yang menjadi mayoritas, pemahaman atas Al Maidah adalah hak asasi umat Islam, yang tidak ingin diganggu secara politik sampai menyentuh ayat-ayat agamanya.

Jangankan oleh umat agama lain, ucapan tokoh Islam saja yang dianggap mengganggu keyakinan pada tafsir mainstream saja akan diprotes bahkan dihujat. Karena masyarakat Islam itu egaliter, tidak terpengaruh meskipun institusi dan struktur kelembagaan sudah dikuasai politik mainstream.

Ulama-ulama kecil dengan kelompok majelis taklimnya yang tidak dikuasai politik mainstream akan melakukan perlawanan, dan itu jumlahnya sangat banyak. Aksi 411 dan 212 adalah bukti bagaimana ormas Islam mainstream tidak mampu mencegah adanya aksi, karena ustad dan ulama beserta majelis taklim di setiap musala dan masjid bergerak sukarela melawan kekuatan politik dan uang di balik Ahok agar Ahok segera dihukum.

Pada akhirnya kita harus percaya, Allah selalu menguji manusia dengan kekuasaan, diciptakan manusia yang hebat dengan kekuasaan melindunginya dan kekuatan menopangnya sehingga uang dan kekuasaan seperti "tak bisa dikalahkan siapapun", akhirnya melahirkan kesombongan yang melampaui batas.

Dan jika sudah Allah berkata "Cukup, karena engkau sudah melampaui batas", maka kejatuhan justru datang dari dirinya sendiri yang tidak pernah dibayangkan oleh siapapun juga. Dari ucapan atau perbuatannya yang sebenarnya dianggapnya sepele justru mendatangkan tsunami politik dan air mata di kursi pesakitan.

Penulis adalah peneliti dari Soekarno Institute for Leadership

Senin, 12 Desember 2016

Surah Annisa ayat 135 jadi rujukan Fakultas Hukum Hanvard University

copas:

Anda pernah ke Harvard University, Massachussets? Harvard university adalah universitas terbaik dunia dalam berbagai bidang dan merupakan salah satu universitas tertua dunia. Sejak ratusan tahun lalu hingga saat ini tidak ada yang mengalahkan reputasi Harvard University.

Fakultas Hukum Harvard adalah fakultas hukum terbaik dunia. Banyak petinggi dunia adalah jebolan fakultas Hukum Harvard, termasuk mantan presiden AS Obama.

Kalau anda datang ke fakultas Hukum Harvard University, dipintu masuknya terpampang jelas 3 tulisan tentang konsep keadilan, yaitu dari Agustino Hippo, Magna Carta dan dari Al Quran. Dari Al Qurah? Benar. Bahkan, yaitu konsep keadilan berdasar surat Annisa ayat ayat 135 yang berbunyi :

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوّٰمِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلٰىٓ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوٰلِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ  ۚ  إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلٰى بِهِمَا  ۖ  فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰىٓ أَنْ تَعْدِلُوا  ۚ  وَإِنْ تَلْوُ ۥ ٓا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

"Wahai orang-orang yang beriman. Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan."
(QS. An-Nisa': Ayat 135).

Bahkan diantara ketiga pilihan konsep tersebut, Al Quran merupakan yang terpanjang dan diletakkan pada bagian tengah dari dinding fakultas hukum.

Faculty members Harvard University ketika ditanya mengapa mengapa memilih menempatkan ayat Al Quran pada pintu masuk mereka, mereka menjawab bahwa mereka telah menelusuri berbagai konsep dan teori hukum yang ada dan tersebar didunia dan mereka sampai pada kesimpulan bahwa konsep keadilan yang diungkapkan oleh Quran surah Annisa adalah merupakan konsep yang terbaik, terlengkap dan terfair yang pernah ada dan mereka temukan.

Subhanallah. Masa Allah....

HARI INI MEREKA BANGKIT..

Untuk diketahui oleh anak-anak kita...

HARI INI MEREKA BANGKIT..

Artikel ini penting banget, mengingat banyak dari Generasi Muda kita yg tidak tahu Sejarah Hitam Komunis di Indonesia...

Dan situasi sekarang di Indonesia, persis seperti dulu lagi di mana Komunis tengah bangkit dan membuat MAKAR.

"INILAH SEJARAH YANG TIDAK BOLEH DI LUPAKAN OLEH KITA SEMUA."     

Tgl 31 Oktober;1948 : Muso di Eksekusi di Desa Niten Kecamatan Sumorejo Kabupaten Ponorogo. Sedang MH.Lukman dan Nyoto pergi ke Pengasingan di Republik Rakyat China (RRC).

Akhir November 1948 : Seluruh Pimpinan PKI Muso berhasil di Bunuh atau di Tangkap, dan Seluruh Daerah yg semula di Kuasai PKI berhasil direbut, antara lain : Ponorogo, Magetan, Pacitan, Purwodadi, Cepu, Blora, Pati, Kudus, dan lain'y.

Tgl 19 Desember 1948 : Agresi Militer Belanda kedua ke Yogyakarta.

Tahun 1949 : PKI tetap Tidak Dilarang, sehingga tahun 1949 dilakukan Rekontruksi PKI dan tetap tumbuh berkembang hingga tahun 1965.

Awal Januari 1950 : Pemerintah RI dgn disaksikan puluhan ribu masyarakat yg datang dari berbagai daerah seperti Magetan, Madiun, Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek, melakukan Pembongkaran 7 (Tujuh) Sumur Neraka PKI dan mengidentifikasi Para Korban. Di Sumur Neraka Soco I ditemukan 108 Kerangka Mayat yg 68 dikenali dan 40 tidak dikenali, sedang di Sumur Neraka Soco II ditemukan 21 Kerangka Mayat yg semua'y berhasil diidentifikasi. Para Korban berasal dari berbagai Kalangan Ulama dan Umara serta Tokoh Masyarakat.

Tahun 1950 : PKI memulai kembali kegiatan penerbitan Harian Rakyat dan Bintang Merah.

Tgl 6 Agustus 1951 :
Gerombolan Eteh dari PKI menyerbu Asrama Brimob di Tanjung Priok dan merampas semua Senjata Api yg ada.

Tahun 1951 : Dipa Nusantara Aidit memimpin PKI sebagai Partai Nasionalis yg sepenuh'y mendukung Presiden Soekarno sehingga disukai Soekarno, lalu Lukman dan Nyoto pun kembali dari pengasingan untuk membantu DN Aidit membangun kembali PKI.

Tahun 1955 : PKI ikut Pemilu Pertama di Indonesia dan berhasil masuk empat Besar setelah MASYUMI, PNI dan NU.

Tgl 8-11 September 1957 : Kongres Alim Ulama Seluruh Indonesia di Palembang–Sumatera Selatan Mengharamkan Ideologi Komunis dan mendesak Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Pelarangan PKI dan semua Mantel organisasi'y, tapi ditolak oleh Soekarno.

Tahun 1958 : Kedekatan Soekarno dgn PKI mendorong Kelompok Anti PKI di Sumatera dan Sulawesi melakukan koreksi hingga melakukan Pemberontakan terhadap Soekarno. Saat itu MASYUMI dituduh terlibat, karena Masyumi merupakan MUSUH BESAR PKI.

Tgl 15 Februari 1958 :
Para pemberontak di Sumatera dan Sulawesi Mendeklarasikan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), namun Pemberontak kan ini berhasil dikalahkan dan dipadamkan.

Tanggal 11 Juli 1958 : DN Aidit dan Rewang mewakili PKI ikut Kongres Partai Persatuan Sosialis Jerman di Berlin.

Bulan Agustus 1959 : TNI berusaha menggagalkan Kongres PKI, namun Kongres tersebut tetap berjalan karena ditangani sendiri oleh Presiden Soekarno.

Tahun 1960 : Soekarno meluncurkan Slogan NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis) yg didukung penuh oleh PNI, NU dan PKI. Dgn demikian PKI kembali terlembagakan sebagai bagian dari Pemerintahan RI.

Tgl 17 Agustus 1960 : Atas Desakan dan Tekanan PKI terbit Keputusan Presiden RI No.200 Th.1960 tertanggal 17 Agustus 1960 tentang "PEMBUBARAN MASYUMI (Majelis Syura Muslimin Indonesia)" dgn dalih tuduhan keterlibatan Masyumi dalam Pemberotakan PRRI, padahal hanya karena ANTI NASAKOM.

Medio Tahun 1960 : Departemen Luar Negeri AS melaporkan bahwa PKI semakin kuat dgn keanggotaan mencapai 2 Juta orang.

Bulan Maret 1962 : PKI resmi masuk dalam Pemerintahan Soekarno, DN Aidit dan Nyoto diangkat oleh Soekarno sebagai Menteri Penasehat.

Bulan April 1962 : Kongres PKI.

Tahun 1963 : PKI Memprovokasi Presiden Soekarno untuk Konfrontasi dgn Malaysia, dan mengusulkan dibentuk'y Angkatan Kelima yg terdiri dari BURUH dan TANI untuk dipersenjatai dengan dalih ”Mempersenjatai Rakyat untuk Bela Negara” melawan Malaysia.

Tgl 10 Juli 1963 : Atas Desakan dan Tekanan PKI terbit Keputusan Presiden RI No.139 th.1963 tertanggal 10 Juli 1963 tentang PEMBUBARAN GPII (Gerakan Pemuda Islam Indonesia), lagi-lagi hanya karena ANTI NASAKOM.

Tahun 1963 : Atas Desakan dan Tekanan PKI terjadi Penangkapan Tokoh-Tokoh Masyumi dan GPII serta Ulama Anti PKI, antara lain : KH.Buya Hamka, KH.Yunan Helmi Nasution, KH.Isa Anshari, KH.Mukhtar Ghazali, KH.EZ.Muttaqien, KH.Soleh Iskandar, KH.Ghazali Sahlan dan KH.Dalari Umar.

Bulan Desember 1964 :
Chaerul Saleh Pimpinan Partai MURBA (Musyawarah Rakyat Banyak) yg didirikan oleh mantan Pimpinan PKI, Tan Malaka, menyatakan bahwa PKI sedang menyiapkan KUDETA.

Tgl 6 Januari 1965 : Atas Desakan dan Tekanan PKI terbit Surat Keputusan Presiden RI No.1/KOTI/1965 tertanggal 6 Januari 1965 tentang PEMBEKUAN PARTAI MURBA, dengan dalih telah Memfitnah PKI.

Tgl 13 Januari 1965 : Dua Sayap PKI yaitu PR (Pemuda Rakyat) dan BTI (Barisan Tani Indonesia) Menyerang dan Menyiksa Peserta Training PII (Pelajar Islam Indonesia) di Desa Kanigoro Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, sekaligus melecehkan Pelajar Wanita'y, dan jg merampas sejumlah Mushaf Al-Qur’an dan merobek serta menginjak-injak'y.

Awal Tahun 1965 : PKI dgn 3 Juta Anggota menjadi Partai Komunis terkuat di luar Uni Soviet dan RRT. PKI memiliki banyak Ormas, antara lain : SOBSI (Serikat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia), Pemuda Rakjat, Gerwani, BTI (Barisan Tani Indonesia), LEKRA (Lembaga Kebudayaan Rakjat) dan HSI (Himpunan Sardjana Indonesia).

Tgl 14 Mei 1965 : Tiga Sayap Organisasi PKI yaitu PR, BTI dan GERWANI merebut Perkebunan Negara di Bandar Betsi, Pematang Siantar, Sumatera Utara, dgn Menangkap dan Menyiksa serta Membunuh Pelda Soedjono penjaga PPN (Perusahaan Perkebunan Negara) Karet IX Bandar Betsi.

Bulan Juli 1965 : PKI menggelar Pelatihan Militer untuk 2000 anggota'y di Pangkalan Udara Halim dgn dalih ”Mempersenjatai Rakyat untuk Bela Negara”.

Tgl 21 September 1965 : Atas desakan dan tekanan PKI terbit Keputusan Presiden RI No.291 th.1965 tertanggal 21 September 1965 tentang PEMBUBARAN PARTAI MURBA, karena sangat memusuhi PKI.

Tgl 30 September 1965 Pagi : Ormas PKI Pemuda Rakjat dan Gerwani menggelar Demo Besar di Jakarta.

Tgl 30 September 1965 Malam : Terjadi Gerakan G30S/PKI atau disebut jg GESTAPU (Gerakan September Tiga Puluh) : PKI Menculik dan Membunuh 6 (enam) Jenderal Senior TNI AD di Jakarta dan membuang mayat'y ke dalam sumur di LUBANG BUAYA Halim, mereka adalah : Jenderal Ahmad Yani, Letjen R.Suprapto, Letjen MT.Haryono, Letjen S.Parman, Mayjen Panjaitan dan Mayjen Sutoyo Siswomiharjo. PKI jg menculik dan membunuh Kapten Pierre Tendean karena dikira Jenderal Abdul Haris Nasution. PKI pun membunuh AIP KS Tubun seorang Ajun Inspektur Polisi yg sedang bertugas menjaga Rumah Kediaman Wakil PM Dr.J.Leimena yg bersebelahan dgn Rumah Jenderal AH.Nasution. PKI jg menembak Putri Bungsu Jenderal AH.Nasution yg baru berusia 5 (lima) tahun, Ade Irma Suryani Nasution, yg berusaha menjadi Perisai Ayahanda'y dari tembakan PKI, kemudian ia terluka tembak dan akhir'y wafat pd tanggal 6 Oktober 1965.

G30S/PKI dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung yang membentuk tiga kelompok gugus tugas penculikan, yaitu : Pasukan Pasopati dipimpin Lettu Dul Arief, dan Pasukan Pringgondani dipimpin Mayor Udara Sujono, serta Pasukan Bima Sakti dipimpin Kapten Suradi. Selain Letkol Untung dan kawan-kawan, PKI didukung oleh sejumlah Perwira ABRI (TNI/Polri) dari berbagai Angkatan, antara lain : Angkatan Darat : Mayjen TNI Pranoto Reksosamudro, Brigjen TNI Soepardjo dan Kolonel Infantri A. Latief. Angkatan Laut : Mayor KKO Pramuko Sudarno, Letkol Laut Ranu Sunardi dan Komodor Laut Soenardi. Angkatan Udara : Men/Pangau Laksda Udara Omar Dhani, Letkol Udara Heru Atmodjo dan Mayor Udara Sujono. Kepolisian : Brigjen Pol. Soetarto, Kombes Pol. Imam Supoyo dan AKBP Anwas Tanuamidjaja.

Tgl 1 Oktober 1965 : PKI di Yogyakarta jg Membunuh Brigjen Katamso Darmokusumo dan Kolonel Sugiono. Lalu di Jakarta PKI mengumumkan terbentuk'y DEWAN REVOLUSI baru yg telah mengambil Alih Kekuasaan.

Tgl 2 Oktober 1965 : Letjen TNI Soeharto mengambil alih Kepemimpinan TNI dan menyatakan Kudeta PKI gagal dan mengirim TNI AD menyerbu dan merebut Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma dari PKI.

Tgl 6 Oktober 1965 : Soekarno menggelar Pertemuan Kabinet dan Menteri PKI ikut hadir serta berusaha Melegalkan G30S, tapi ditolak, bahkan Terbit Resolusi Kecaman terhadap G30S, lalu usai rapat Nyoto pun langsung ditangkap.

Tgl 13 Oktober 1965 : Ormas Anshar NU gelar Aksi unjuk rasa Anti PKI di Seluruh Jawa.

Tgl 18 Oktober 1965 : PKI menyamar sebagai Anshar Desa Karangasem (kini Desa Yosomulyo) Kecamatan Gambiran, lalu mengundang Anshar Kecamatan Muncar untuk Pengajian. Saat Pemuda Anshar Muncar datang, mereka disambut oleh Gerwani yg menyamar sebagai Fatayat NU, lalu mereka diracuni, setelah Keracunan mereka di Bantai oleh PKI dan Jenazah'y dibuang ke Lubang Buaya di Dusun Cemetuk Desa/Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi. Sebanyak 62 (enam puluh dua) orang Pemuda Anshar yg dibantai, dan ad beberapa pemuda yg selamat dan melarikan diri, sehingga menjadi Saksi Mata peristiwa. Peristiwa Tragis itu disebut Tragedi Cemetuk, dan kini oleh masyarakat secara swadaya dibangun Monumen Pancasila Jaya.

Tgl 19 Oktober 1965 : Anshar NU dan PKI mulai bentrok di berbagai daerah di Jawa.

Tgl 11 November 1965 : PNI dan PKI bentrok di Bali.

Tgl 22 November 1965 : DN Aidit ditangkap dan diadili serta di Hukum Mati.

Bulan Desember 1965 : Aceh dinyatakan telah bersih dari PKI.

Tgl 11 Maret 1966 : Terbit Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) dari Presiden Soekarno yg memberi wewenang penuh kepada Letjen TNI Soeharto untuk mengambil langkah Pengamanan Negara RI.

Tgl 12 Maret 1965 : Soeharto melarang secara resmi PKI. Bulan April 1965 : Soeharto melarang Serikat Buruh Pro PKI yaitu SOBSI.

Tgl 13 Februari 1966 : Bung Karno masih tetap membela PKI, bahkan secara terbuka di dalam pidato'y di muka Front Nasional di Senayan mengatakan : ”Di Indonesia ini tdk ada partai yg Pengorbanan'y terhadap Nusa dan Bangsa sebesar PKI…”

Tgl 5 Juli 1966 : Terbit TAP MPRS No.XXV Tahun 1966 yang ditanda-tangani Ketua MPRS–RI Jenderal TNI AH.Nasution tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme.

Bulan Desember 1966 : Sudisman mencoba menggantikan Aidit dan Nyoto untuk membangun kembali PKI, tapi ditangkap dan dijatuhi Hukuman Mati pd tahun 1967.

Tahun 1967 : Sejumlah kader PKI seperti Rewang, Oloan Hutapea dan Ruslan Widjajasastra, bersembunyi di wilayah terpencil di Blitar Selatan bersama Kaum Tani PKI.

Bulan Maret 1968 : Kaum Tani PKI di Blitar Selatan menyerang para Pemimpin dan Kader NU, sehingga 60 (enam puluh) Orang NU tewas dibunuh.

Pertengahan 1968 : TNI menyerang Blitar Selatan dan menghancurkan persembunyian terakhir PKI. Dari tahun 1968 s/d 1998 Sepanjang Orde Baru secara resmi PKI dan seluruh mantel organisasi'y dilarang di Seluruh Indonesia dgn dasar TAP MPRS No.XXV Tahun 1966. Dari tahun 1998 s/d 2015 Pasca Reformasi 1998 Pimpinan dan Anggota PKI yg dibebaskan dari Penjara, beserta keluarga dan simpatisan'y yg masih mengusung IDEOLOGI KOMUNIS, justru menjadi pihak paling diuntungkan, sehingga kini mereka meraja-lela melakukan aneka gerakan pemutar balikkan Fakta Sejarah dan memposisikan PKI sebagai PAHLAWAN Pejuang Kemerdekaan RI. Sejarah Kekejaman PKI yg sangat panjang, dan jgn biarkan mereka menambah lg daftar kekejaman'y di negeri tercinta ini....!

Semoga Allah Tuhan YME senantiasa melindungi kita semua.

SEBARKAN SEBANYAK2NYA

Selasa, 06 Desember 2016

Cara ulama Menyelesaikan Ikhtilaf dalam Hadits

Cara ulama Menyelesaikan Ikhtilaf dalam Hadits
========================================
Oleh: Yudit Kandhias S.

Adakalanya saat mengkaji kitab-kitab hadits, kita akan menemukan hadits yang secara lahiriah bertentangan. Misal bertentangan dengan al-Quran, bertentangan dengan Hadits lainnya, bertentangan dengan akal/logika bahkan bertentangan dengan Ijma’.

Contoh yang bertentangan dengan ijma’ adalah hadits tentang hukum bunuh bagi peminum khamr. Dari Muawiyyah bin abu Sufyan ia berkata, “Rasulullah bersabda : Jika mereka minum khamr maka cambuklah, jika mereka minum lagi cambuklah, jika mereka minum lagi maka cambuklah, dan jika mereka minum lagi maka bunuhlah” (Sunan abu Dawud, no 3886).

Hadits ini dianggap bertentangan dengan ijma’, yang menyatakan bahwa hukum diatas telah di nasakh oleh hadits lain yang menyatakan bahwa hukuman bagi peminum khamr adalah dipukul, tidak sampai dibunuh.

Hadits-hadits yang bertentangan akan memunculkan masalah bahkan kebingungan bagi orang awam, bagaimana cara menyikapinya agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah umat? Oleh karena itulah Dr Salamah Noorhidayati menulis buku tentang ilmu “Mukhtalif al-Hadits” (Yogyakarta : Lentera kreasindo, 2016). Dalam bukunya yang tebalnya 220 halaman ini, dosen IAIN Tulungagung tersebut menjelaskan kepada pembaca bagaimana ulama-ulama terdahulu merumuskan cara atau metodologi penyelesaian hadits-hadits yang secara lahiriah bertentangan alias kontradiktif.

Terdapat empat faktor penyebab terjadinya pertentangan/ikhtilaf dalam hadits.

Pertama, Latar belakang munculnya sebuah hadits. Kedua, faktor yang menyangkut redaksi teks hadits yang memang terkesan bertentangan. Ketiga, Faktor yang disebabkan oleh konteks dimana Rasulullah saw menyampaikan hadits dan kepada siapa beliau berbicara. Keempat, Faktor yang berkaitan dengan metode seseorang ulama memahami hadits dan kelima, Faktor mazhab atau ideologi seseorang ketika memahami suatu hadits. Contohnya hadits tentang kawin mut’ah, hadits tentang boleh tidaknya bertawasul kepada Nabi atau hadits tentang imamah vs khilafah (Dr Salamah Noorhidayati, 2016, hal 41-43).

Pencetus ilmu Mukhtalif hadits dalam sejarah peradaban  Islam adalah Imam Syafi’i. Beliau menulis kitab khusus berjudul Ikhtilaf al-Hadits. Menurut Dr Salamah Noorhidayati, sebagai peletak dasar ilmu ini, usaha Imam syafi’i diteruskan oleh ulama bernama Ibn Qutaibah. Imam syafi’i menawarkan penyelesaian untuk hadits yang nampak bertentangan. Pertama, al-jam’u wa at-Taufiq.

Kedua, metode an-Naskh dan terakhir Tarjih. Sementara Ibn Qutaibah menwarkan 2 metode yaitu al-Jam’u dan Tarjih. Metode nasakh terkadang beliau gunakan apabila suatu hadits dianggap cacat. (hal 92-94).

Selain ketiga metode diatas, masih ada metode “at-tasaqut” yang dalam istilah Ibnu hajar al-Asqalani disebut “at-tawwaquf”. Ini sebuah metode yang membuat ulama tidak mengamalkan kedua hadits yang Nampak kontradiktif atau menangguhkannya sambil menunggu petunjuk dari Allah swt dalam menyelesaikan pertentangan tersebut (hal 101-102).

Untuk meneliti lebih jauh hadits mukhtalif, bisa ditempuh dengan jalan sebagai berikut :

1) Menentukan tema hadits, 2) Melakukan takhrij Hadits, 3) Mendokumentasikan hasil takhrij, 4) Mencatat hadits dan mengidentifikasi ada tidaknya perbedaan redaksi dalam matan hadits (hal 127-128)

Keberadaan Mukhtalif al-Hadits dengan berbagai bentuknya bisa berimplikasi pada dua hal: Pertama memunculkan perbedaan pendapat dan kedua, menyebabkan perpecahan. Menurut Dr Salamah, perbedaan yang pertama adalah perbedaan dalam hal furu’iyyah dan variasi ibadah. Menyikapi hal ini perlu kedewasaan sikap, toleransi dan objektivitas ilmiah (hal 182).

Sebelum mengakhiri tulisan ini, dengan mengetahui metode ulama dalam menyelesaikan ikhtilaf dalam hadits, akan membuat seseorang tidak buru-buru mengatakan bahwa hadits yang redaksi/isinya bertentangan itu palsu.

Wallahu’allam bishowwab.